Sagaranesia.com _ Satkorlantas Mabes Polri Akan Optimalkan Penindakan Lalulintas Melalui Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) Dan Tindakan Razia. Jumat (19/5/2023)
Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Peraturan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.
Dimana dijelaskan lebih jauh bahwa melalui aturan tersebut, jajaran Polisi Lalu Lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia dan mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
" untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia dan mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) "
Diungkapkan pula hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran oleh anggota Kepolisian saat bertugas di lapangan.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis.
(Divisi Humas Mabes Polri)
Artikel Terkait
Wakapolda Jabar Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Keselamatan Di Sekitar Jalur KCJB
Netty Prasetiyani Mendesak Pemerintah Agar Menggencarkan Edukasi Terkait African Swine Fever (ASF) atau Virus
Roasting Di Parungkuda,, Wabup Apresiasi Inovasi Penanganan Stunting "Gamis Cetini"
Polres Purwakarta Gelar Operasi Bina Kusuma Lodaya 2023
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sampaikan Dua Rancangan Raperda