SAGARANESIA.COM, -- Denish Sahadevan, seorang influencer media sosial berusia 31 tahun, telah mengaku bersalah atas serangkaian tuntutan pidana terkait pencucian uang menggunakan cryptocurrency.
Jaksa penuntut AS menuduh bahwa Sahadevan secara curang memperoleh lebih dari $1,2 juta pinjaman bantuan pemerintah.
Baca Juga: Pi Network Luncurkan Web3 Social Platform Fireside Forum sebagai Ajang Interaksi Online Pionir
Melansir dari laman cryptonews, pada 31 Mei, the US Department of Justice (DoJ) mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa Denish Sahadevan, seorang influencer TikTok, telah mengaku melakukan beberapa tindak pidana.
Pelanggaran ini termasuk penipuan kawat, pencurian identitas yang diperparah, dan pencucian uang.
Menurut jaksa penuntut, pencarian yang diperpanjang atas properti terdakwa Potomac mengarah pada penemuan aktivitas penipuannya setelah tiga tahun beroperasi.
Sahadevan, lebih dikenal sebagai Danny Devan di platform media sosial , dikatakan telah menipu pemberi pinjaman dan Small Business Administration (SBA) lebih dari $1,2 juta dalam Program Perlindungan Gaji (PPP) dan Pinjaman Bencana Cedera Ekonomi (EIDL) selama tiga tahun. tugas kriminal.
DoJ mengatakan bahwa Sahadevan memulai aktivitas kriminalnya pada Maret 2020 setelah dia mengajukan permohonan EIDL dan PPP untuk empat bisnis Maryland yang dia kendalikan.
Untuk melakukan ini, dia melampirkan dokumen palsu dan palsu seperti formulir pajak dan laporan bank.
Baca Juga: Tim Omega Network Memulai Proses KYC tanggal 2 Juni Menjelang Listing
Memuat resume kriminalnya lebih jauh, Sahadevan juga secara ilegal memperoleh informasi identitas seorang pembuat pajak tanpa sepengetahuan mereka.
Atas usahanya, Sahadevan berhasil memperoleh $146.000 dalam bentuk keuntungan KPS setelah sebelumnya mengajukan 71 pinjaman semacam itu, yang berjumlah $941.000 jika diberikan.
Dia kemudian mengajukan satu set delapan pinjaman EIDL dengan total $283.900, di mana dia menipu ayahnya untuk menjadi co-signer.
Artikel Terkait
Alasan masalah keamanan picu pelarangan aplikasi TikTok di berbagai Negara, bagaimana dengan Indonesia.. ???
Indonesia tempati urutan ke 2 dari 10 besar negara dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak di dunia
Tim Omega Network Memulai Proses KYC tanggal 2 Juni Menjelang Listing
Pionir Pi Network melaporkan Pencurian Koin Pi secara masif, timbulkan kekhawatiran terhadap keamanan jaringan
Pi Network Luncurkan Web3 Social Platform Fireside Forum sebagai Ajang Interaksi Online Pionir